Aliansi Solidaritas Kasus Sampang (ASKS) menyimpulkan, vonis yang diberikan kepada terpidana Ustad Tajul Muluk merupakan peradilan yang sesat yang dilakukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Sampang, Purnomo Amin Cahyo.
Kesimpulan itu disampaikan berdasarkan monitoring yang dilakukan berbagai lembaga yang tergabung dalam ASKS, antara lain KontraS, YLBH-Universalia, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Surabaya, HRWG, Sejuk, Elsam, ILRC, Aman Indonesia, ANBTI, The Wahid Institute, ICRP, Ahlul Bait Indonesia; selama mengikuti proses persidangan hingga berakhirnya vonis 2 tahun penjara kepada Ustad Tajul Muluk pekan lalu, 12 Juli 2012.
“Ini adalah peradilan sesat, persidangan paling jorok, yang kami temui terkait penggunaan dalil penodaan agama pasal 156a KUHP. Dan kami mengecam keputusan tersebut, dan mengangap hakim dan jaksa telah bertindak dalam tekanan dan pesanan,” ujar Wakil Direktur Human Rights Working Group (HRWG), dalam jumpa pers di kantornya, Jiwasraya Buildinng, Jalan Soeroso, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Menurutnya, dalam hal ini tidak ada hukum mana pun yang memperbolehkan untuk mengadili sebuah keyakinan baik itu hukum internasional, nasional maupun hukum pidana.
“Dan tidak ada satu pun teori hukum yang membenarkan tindakan hakim tersebut untuk memutus bersala Ustad Tajul Muluk karena menganut Syiah sebagai keyakinannya,” terangnya.
Ia menambahkan, akibat tidak adanya independesi hakim dalam kasus ini serta mengindahkan prinsip-prinsip ‘fair trial’, ASKS akan membawa kasus ini ke tingkatan Internasional dan lembaga negara ditingkat lokal, yaitu melaporkan monitoring kerja dan putusan hakim kepada Komisi Yudisial dan kepada Mahkamah agung bidang Pengawasan atas tindakan Hakim. Melaporkan kinerja Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan.
“Ditingkat internasional, kami akan menyampaiakan ke PBB langsung, melalui prosedur Individual Complaint dan Join Complaint di United Nation bidang HAM,” tekannya.(fq/jaringnews)