Secara kekeluargaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sangir, mengajak sedikitnya tiga kepala keluarga yang notabene-nya merupakan anggota organisasi Ahmadiyah.
Ajakan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan gubernur Sumbar nomor 17 tahun 2011, tentang larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah Indonesia. Tiga warga Lekok Jorong Sungailambai, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Sangir itu yaitu KD (57), JB (66) dan IH.
"Kami menyampaikan dan mengajak secara kekeluargaan. Bahwa organisasi Ahmadiyah dilarang oleh pemerintah. Untuk itulah, kami hadirkan bapak bertiga ke sini, ujar Ketua MUI Sangir, B MLN Managah, didampingi kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangir," Syafra Haradi, di kantor KUA Sangir, Senin, kemarin.
Kepala KUA menambahkan, sudah menjadi kewajiban kami sebagai aparatur pemerintah untuk menyampaikan dan mensosialisasikan peraturan, termasuk larangan terhadap Ahmadiyah. Namun, bagaimana pun, diserahkan sepenuhnya kepada mereka bertiga. “Kita tidak beoleh memaksakan. Karena ini masalah keyakinan dan akidah,â€ujarnya.
Diskusi selama lebih dari dua jam itu, berlangsung cukup alot. Terhadap hal itu, IH menanggapi bahwa ia memang mendengar bahwa Ahmadiyah dilarang. Namun, untuk mengambil keputusan, IH dan KD menyatakan bahwa mereka harus berunding dan minta pandangan dulu dari keluarga di rumah.
"Kami minta diberi tenggat waktu sampai besok (hari ini-red.)," kata IH saat diminta untuk memberi ketegasan apakah mereka masih akan menjadi anggota Ahmadiyah atau tidak.
Sosialisasi PP nomor 17 itu, menurut Ketua MUI Sangir adalah langkah antisipasi agar jangan terjadi tindakan anarkis, serta fitnah di tengah masyarakat. Sebab, berdasarkan PP tersebut dalam pasal 3 ayat 3 memuat, pemerintah daerah diminta agar menghentikan aktivitas anggota/pengurus Jemaat Ahmadiyah sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (pz/pad-today)