eramuslim.com – MUI meminta pemerintah untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dimiliki PIK 2.
Hal itu berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 yang tertuang dalam Taujihat Mukernas IV MUI Nomor: Kep-84/DP-MUI/XII/2024 tertanggal 19 Desember 2024.
“MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 11.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu yang selama ini aktif menolak proyek PIK 2 turut mengapresiasi.
“Alhamdulillah hari ini 19 Desember 2024, MUI mengeluarkan Keputusan Mukernas IV, yang salah satu keputusannya adalah : MUI meminta kepada pemerintah mencabut status PSN PIK-2 karena banyak mendatangkan kemudharatan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (butir 11),” kata Said Didu, dalam akun X, Kamis, (19/12/2024).
Tak sedikit warganet yang merespons unggahan Said Didu tersebut.
“Tapi pengacaranya PSN PIK dari kalangan NU itu,” balas @an***
“Pemerintahan maneh ninggalkeun mudharat loba pisan @jokowi , GOBLOG,” tambah @Bob***
“Semua proyek yang berstatus PSN wajib di tinjau ulang @prabowo, jika merugikan rakyat batalkan saja,” imbuh @kho***.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Rofiqul Umam Ahmad menyebut rekomendasi ini muncul karena proyek tersebut dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: Fajar)
Apa landasan yang kuat, Pik jadi PSN, pasti bukan buat rakyat banyak, tetapi hanya untuk segelintir prang