Perppu, sambungnya, belum memperlihatkan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan dan terdampak. Perppu Corona tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan terendah yang terdampak yang belum masuk pada program PKH dan Kartu Sembako.
Bahkan tidak ada satu pasal secara eksplisit yang terkait dengan kebijakan terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan dan terdampak tersebut.
“Sehingga alokasi Rp 405 triliun dikhawatirkan tidak akan banyak membantu bagi kehidupan mereka dan juga pada masa pemulihan nantinya,” tekannya.
Atas pertimbangan minimnya keberpihakan perppu pada masyarakat bawah, maka Fraksi PKS tegas menolak. Namun demikian, Fraksi PKS tetap mendukung ketersediaan dana untuk penanganan covid 19 serta dampaknya, baik biaya penanganan wabah Covid-19 maupun dampak ekonomi kepada rakyat, UMKM, sektor ekonomi lainnya.
“Fraksi PKS mendorong pemerintah agar mengganti Perppu 1/2020 dengan Perppu penanganan Covid-19 yang mengedepankan kepentingan rakyat secara luas,” demikian Junaidi Auly. (Rmol)