eramuslim.com – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan penundaan Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Pemilu 2024 ditunda.
Hakim memutuskan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengungkap alasan pihaknya meminta menghentikan proses pemilu yang telah berlangsung.
Dikatakannya, dengan penghentian proses pemilu pihaknya berharap agar bisa berpartisipasi.
“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ucapnya kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Ditegaskannya, yang diinginkan Partai Prima hanyalah bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Karenanya berbagai langkah hukum pun telah ditempuh.
Dijelaskannya, Partai Prima sebelumnya melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan sengketa tersebut terkait dengan status Partai Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1×24 jam.
Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan TMS, sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu. Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ucapnya.
Dia juga menegaskan pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu.
Gugatan dilakukan sebagai langkah mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU
“Kita juga paham pengadilan negeri tak punya wewenang mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” katanya.
Diketahui PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Sumber: [FIN]