Menganggap mendengarkan musik merupakan sesuatu yang haram, tiga terpidana mati kasus Bom Bali I yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra menolak menghadiri "Konser Musik Rohani Berbahasa Jawa" yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Rabu (2/1).
"Mereka sudah kami tawari untuk menghadiri konser, namun menolak, " kata Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Batu Djaja Tjahjana.
Menurutnya, ketiganya sudah ditawari dan bisa datang ke acara itu, asalkan tidak mengganggu narapidana lain yang ingin menikmati musik. Namun mereka tetap menolaknya untuk menghadiri Konser Musik tersebut.
Mengenai rencana pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi cs, Tjahjana mengatakan, belum mengetahui secara pasti kapan waktu pelaksanaannya. Dan Ia menambahkan, ketiganya tidak akan mendapatkan perlakuan istimewa, meskipun sudah mendekati waktu eksekusi.
"Kita hanya memelihara saja, apa perintah dari pusat tentu akan dilaksanakan, dan mereka juga kita perlakukan seperti biasa, "ujarnya.
Sementara itu, Tim dari Kejaksaan Negeri dan PN Denpasar hari ini (Rabu, 2/1) berangkat ke LP Nusakambangan, menemui terpidana bom Bali I Amrozi cs untuk menyerahkan berkas putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung.
Ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh tim Kejari dan PN kepada Amrozi cs, pertama, jika mengajukan grasi maka eksekusi akan menunggu putusan dari Presiden SBY. Kemudian yang kedua, jika tidak mengajukan grasi secara tertulis, maka eksekusi tinggal menunggu hari H, dan yang ketiga adalah jika tidak menentukan sikap apakah grasi atau tidak, eksekusi dilaksanakan setelah batas waktu 30 hari sejak salinan itu diterima Amrozi cs. (novel/ant)