Eramuslim – Tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta diubah namanya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Perubahan itu dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI 1744/2018 yang dikeluarkan Anies pada hari Senin (26/11) kemarin.
Dalam perubahan itu, nama Pulau C diganti menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, dan Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama.
Anies menjelaskan bahwa pemberian nama itu memiliki makna tersendiri bagi lapisan masyarakat di ibukota.
“Maknanya untuk masa depan. Bahwa ke depan, ini menjadi salah satu tempat kita bisa merasakan laut bisa merasakan pantai dan rasakan kemajuan bersama. Ini sesuai dengan semangat kita bahwa Jakarta semuanya adalah untuk kita maju bersama karena itulah spirit yang ada di sini,” terangnya di Balaikota DKI Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa ketiga pulau baru itu belum memiliki sejarah. Sehingga, sejarah baik di masa depan harus disambut.
“Ini adalah tempat yang baru sama sekali tidak ada sejarah. Karena itulah kita justru menengok ke depan. Ini adalah pulau kita untuk merasakan kemajuan bersama,” tandasnya. (rmol)