Eramuslim.com – Penceraham Yahya Waloni mengalami pembengkakan jantung dan harus dilarikan ke RS Polri Kamis (26/8) malam. Tersangka kasus penodaan agama tersebut menjalani perawatan di rumah sakit, namun kasusnya tetap diproses.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan meski Yahya Waloni dirawat di RS Polri, namun proses hukum kasus penodaan agama tetap berjalan.
“Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya,” katanya, Jumat (27/8) malam.
Diterangkannya, karena mengalami gangguan kesehatan, maka Yahya Waloni, maka penahanan terhadapnya dibantarkan. Meski berstatus sebagai tersangka, Yahya tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik,” terangnya.
Dijelaskan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Yahya Waloni dibantarkan ke RS Polri karena mengalami pembengkakan jantung.
“Jadi hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung,” katanya.
Yahya Waloni dibantarkan ke RS Polri pada Kamis (26/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8) pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [FIN]