Diterbitkannya SKB 3 Menteri adalah bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap masyarakatnya, demikian diungkapkan DH Al-Yusni dalam rapat kerja dengan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaaan Agung RI di ruang rapat Komisi VIII DPR, Kamis (12/6).
“Namun demikian, terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan antara lain; SKB tidak memuat defenisi penodaan dan penistaan agama dan keyakinan, batasan kebebasan dalam beragama, seperti yang disuarakan oleh banyak pihak. Hal itu penting untuk memperjelas kedudukan”, kritiknya.
Lebih lanjut, Koordinator Kelompok Komisi VIII FPKS ini mengkritik “SKB tidak mempunyai implementasi yang jelas, multi tafsir, bersifat parsial dan insidental. Mestinya dibuat ketentuan yang kuat, mengikat dan permanen”.
“Karena SKB hanya berisi peringatan, saya meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Jika pengawasan dan pembinaan tidak berjalan, saya akan mendorong untuk diterbitkannya Keppres”, tegasnya.(AY)