Al-Qaidah Tuntut Perancis Batalkan Larangan Burqa

Kelompok yang menyandera lima warga negara Perancis di Afrika Barat menuntut Paris untuk membatalkan larangan burqa, lapor kantor berita yang berbasis di Dubai Al-Arabiya Senin kemarin (11/10), mengutip dari sumber anonim.

Kelima warga negara Perancis dan dua karyawan perusahaan Perancis lainnya telah diculik pada 16 September lalu di Niger utara oleh kelompok Al Qaida di Maghreb Islam (AQIM), dan sekarang mereka ditahan di daerah pegunungan Mali.

Menurut laporan tersebut, para penculik juga menuntut pembebasan para pejuang Al-Qaidah yang dipenjarakan di Perancis serta menuntut uang tebusan sebesar 7 juta euro (9,75 juta dolar).

Pihak berwenang Perancis belum mau memenuhi setiap permintaan dari para penculik. Awal tahun ini, AQIM telah mengekesekusi mati sandera warga Perancis yang mereka culik.

Sebelumnya pemerintah Perancis telah mengeluarkan undang-undang yang melarang burqa di tempat umum pada bulan September lalu. Dan parlemen Perancis juga telah menyetujui pelarangan tersebut yang akan mulai berlaku tahun depan.(fq/m&c)