Presiden SBY harus dapat memberikan jaminan kepada terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Pollycarpus Budihari Priyanto, untuk membantu menemukan pelaku utama kasus pembunuhan yang belum terungkap.
Wakil Ketua Komisi III DPRRI Al-Muzzamil Yusuf sebelum mengikuti Rapat Pansus RUU BPK, di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis (5/10) menyatakan,"Tidak mudah untuk mengungkap pelaku utamanya, mungkin jalan masuk yang diupayakan dengan mengajak Polly berkerjasama, atau menjanjikan potongan hukuman kepadanya."
Menurutnya, pemberian potongan hukuman atau bonus berupa pembebasan dari hukuman terhadap pelaku tindak pidana dapat saja dilakukan, apabila yang bersangkutan bisa bekerjasama mengungkap fakta-fakta yang masih tersembunyi.
Lebih lanjut Muzzamil menegaskan, pembentukan tim baru untuk mengungkap pembunuhan aktivis HAM Munir masih relevan untuk dilakukan, sebagaimana janji Presiden RI dalam pernyataannya September lalu di Finlandia.
"SBY kan sudah berjanji akan membuka kasus ini, karena PR-nya itu maka masih relevan untuk membentuk tim baru sesuai janjinya," tandasnya.
Ia juga meminta panitia khusus Komisi I dan III DPRRI yang menangani kasus Munir, membantu tindak lanjut upaya pengungapan kasus ini, sebab ini adalah kasus khusus, sudah selayaknya mendapat perhatian seluruh pihak.
Sebagaimana diketahui Mahkamah agung memvonis Pollycarpus dua tahun penjara, vonis itu 12 tahun lebih rendah daripada keputusan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, yang menghukumnya 14 tahun. Penurunan hukuman ditingkat kasasi ini dengan alasan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir.(novel)