Aktivis Berharap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Dibebaskan Bulan Ini

Eramuslim.com – Presidium Gerakan ProDemokrasi Indonesia Andrianto berharap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dibebaskan bulan ini. Syahganda divonis 10 bulan penjara dalam kasus berita bohong soal Omnibus Law.

Aktivis Berharap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Dibebaskan Bulan Ini

Menurut Andrianto, Syahganda yang ditahan sejak Oktober 2020 telah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok . Setelah itu, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memvonis Syahganda 10 bulan penjara.

Andrianto pun berharap Syahganda bisa dibebaskan sambil menunggu putusan kasasi yang belum jelas kapan keluarnya.

“Dibebaskan demi keadilan, karena tidak boleh seseorang dihukum melewati masa hukumannya. Sambil menunggu kasasi mestinya dibebaskan dulu,” ujar kepada SINDOnews, Sabtu (7/8/2021).

Andrianto menambahkan, di masa pandemi Covid-19 yang belum usai ini, alangkah pantas semua kasus yang bernuansa politik dibebaskan semua sambil nunggu kasasi.

Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok.

Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Soal nasib aktivis KAMI lainnya seperti M Jumhur Hidayat dan Anton Permana, Andrianto juga berharap segera ada kepastian hukum.

“Teruntuk sidang Jumhur Hidayat dan Anton Permana pun selayaknya diputuskan segera. Meskipun keduanya sudah jadi tahanan luar, tetap saja kepastian hukum berkeadilan penting buat keduanya,” tegasnya. [Sindonews]