eramuslim.com – KPK resmi melarang Brigjen Endar Priantoro berkantor setelah resmi dipecat sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu diakui Endar Priantoro saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, hari ini.
“Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan, dan tadi saya enggak bisa masukm kemudian saya ternyata off,” kata Endar seperti dikutip dari Suara.com, Senin (10/4).
Endar Priantoro mengaku dirinya dilarang masuk ke gedung lembaga antikorupsi itu atas perintah dari pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri.
“Saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum KPK, dan memang betul perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK,” kata Endar.
Meski kini tak diizinkan lagi berkantor, Endar Priantoro mengaku masuk menjadi pegawai KPK, karena merujuk pada balasan surat perintah yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Dan kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan, bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini,” ujarnya.
Dilarang Masuk KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander menyebut akses Endar ke KPK sudah dicabut karena bukan lagi pegawai.
“Sesuai ketentuan kan, jadi kami kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Ditegaskannya, yang memiliki akses ke KPK, para pegawai yang diakui sesuai dengan ketentuan.
“Bahwa yang bekerja di KPK itu, adalah yang punya akses, adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” kata Alex.
Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
(Sumber: Suara)