Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya di Komplek Widya Chandra III, nomor 7, Jakarta Selatan. Pria kelahiran Putussibau, 18 Oktober 1960, itu diduga menerima suap terkait dua perkara sengketa Pilkada yang ditanganinya, yakni Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.
Pada perkara sengketa Pilkada Lebak, MK telah memutuskan dan memerintahkan pemilihan ulang dan membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi. KPU Daerah pun harus melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Lebak.
Perjalanan kasus ini berawal saat Pilkada Kabupaten Lebak digelar pada 31 Agustus 2013. Ketika itu, Pilkada diikuti oleh tiga pasangan yakni, Amir Hamzah-Kasmin (Incumbent yang didukung partai Golkar), Pepep Faisaludin-Aang Rasidi (calon Perseorangan) dan Iti Oktavia-Ade Sumardi (didukung Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindra, PPP dan PKS).
Pilkada itu akhirnya dimenangkan Iti Oktavia-Ade Sumardi. Calon incumbent Amir Hamzah-Kasmin mengugat hasil Pilkada itu ke MK. Gugatan Amir ke MK bernomor perkara Nomor 111/ Phpu.D-XI/2013 akhirnya disetujui MK.
Namun, kini, diketahui Akil Mochtar yang menjadi Hakim Ketua perkara tersebut diduga menerima uang dari pengacara Amir, Susi Tur Andayani dan juga pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana.
Tak ada yang menyangka Akil terlibat suap dalam perkara tersebut. Pasalnya, Akil selalu tampil memukau dalam setiap sidang. Bahkan, ada yang menarik dalam satu sidang gugatan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. Akil sempat menakut-nakuti saksi. “Ancaman” tersebut, terungkap saat sidang dengan agenda pembuktian pada 24 September 2013.
Seperti dikutip dari Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi, ketika itu, Akil menakut-nakuti saksi, bahwa bila saksi berbohong maka akan masuk ke dalam neraka. Saat itu, pemohon (kubu Amir) mengajukan tujuh orang saksi ke MK, yakni Muhamad Hamjah, Amir, Ade Harry Jumhana, Encup Suprani, Undi Sudri, Nuryakman, dan Endang Lukman Hakim.
Akil Mochtar pun langsung memanggil ketujuh saksi itu . “Saya panggil dulu. Yang namanya dipanggil, supaya ke depan, diambil sumpah terlebih dulu. Muhamad Hamjah ada? Ya. Amir, Ade Harry Jumhana, H. Encup Suprani, Undi Sudri, Nuryakman, Endang Lukman Hakim. Hadir semua, ya?,” katanya.
Namun, kuasa hukum termohon menginterupsi kata-kata Akil, dan menanyakan keabsahan saksi, karena saksi Ade Harry Jumhana merupakan pemantau Pemilu.
“Mohon izin, Yang Mulia. Sebelum disumpah, Pak. Saksi dari Pemohon, Yang Mulia, nomor 3 ini adalah pemantau, Yang Mulia. Di mana di peraturan KPU itu harus independen dan ternyata ini diajukan oleh pemohon, Yang Mulia,” kata Saleh, Kuasa Hukum termohon memprotes kehadiran saksi Ade.
Untuk diketahui dalam kasus ini, termohon adalah Ketua KPU Lebak Agus Sutisna dan Anggota KPU Lebak Widasari. Sedangkan pemohon adalah calon incumbent Amir Hamzah-Kasmin.
Menanggapi protes itu, Akil tak menggubris dan membolehkan Ade tetap bersaksi. “Silakan saja, dia kan bersaksi di bawah sumpah. Kalau enggak benar, ya dipenjara, kita sumpah di sini, kan di bawah sumpah. Harus netral jadi pemantau, apalagi dia saksi, masuk neraka jahanam kalau enggak netral. Salah satu jalan yang mengantar kita menuju neraka itu kan bersaksi kalau bohong. Betul itu, Pak Ustaz. Yang pakai songkok- songkok ini kan ustaz semua, tahu itu,” katanya.
Usai disumpah, Akil kembali menasehati saksi agar bersaksi dengan benar.
“Silakan duduk ke tempat duduknya masing-masing tadi. Saudara-Saudara sudah bersumpah, saksi itu menerangkan yang sebenarnya. Jangan sampai Masuk neraka. Sebelum masuk neraka, di penjarakan dulu di dunia ini. Karena sumpah palsu,” tegasnya.
Kata Akil, Hakim itu tugasnya hanya mengingatkan. “Yang menjalani Saudara,kalau tidak benar, Saya sumpahin sekalian masuk neraka jahanam saja yang paling jahat, yang paling jeleklah, nerakanya. Oleh sebab itu, keterangannya singkat, jelas, supaya enggak, berdosa,” ujar Akil.(Okezone/Ugo/KH)