KPK Temukan Indikasi Korupsi Pembangunan Jalan Tol Rp4,5 Triliun di Era Jokowi

Hingga Juni 2022, Seluruh Jalan Tol yang Beroperasi di Indonesia Sudah  Sepanjang 2.500 Km Halaman all - Kompas.com

Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan indikasi korupsi di balik pembangunan jalan tol pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya pada tahun 2016.

Menurut data dari KPK, total kerugian negara karena pembangunan tersebut mencapai Rp4,5 triliun. Pembangunan ini sendiri memiliki nilai investasi sebesar Rp593,2 triliun.

“KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun,” demikian yang disampaikan oleh KPK melalui akun Twitter resminya @KPK_RI pada Selasa (7/3/2023).

KPK kemudian melihat masalah dalam tata kelola jalan tol. Pertama, peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Itu mengakibatkan rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Minimnya transparansi juga dilihat KPK sebagai masalah tata kelola jalan tol. Menurut mereka, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol.

“Akibatnya pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan,” ucapnya.

KPK juga menyoroti soal proses pengawasan di mana belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

KPK melihat dalam pembangunan jalan tol tersebut, tidak ada aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut. Hal tersebut mengakibatkan mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

Selain itu, KPK juga melihat lemahnya pengawasan yang mengakibatkan BUJT tidak membayarkan kewajibannya. Celah ini yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga RP 4,5 triliun.

Kemudian, terdapat benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa kontruksi. Itu terjadi karena investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya.

[sumber: fajar]