Mantan Ketua DPR RI Akbar Tanjung menegaskan, Pemerintah perlu melakukan introspeksi, untuk mencari akar permasalahan munculnya kasus pemberian visa tinggal sementara terhadap 42 orang warga Papua, yang telah menimbulkan kerenggangan hubungan antara Indonesia dan Australia.
"Kita harus memperhatikan masalah Papua kedalamnya, kenapa sampai ada orang yang meminta suaka, tentu ada sesuatu yang terjadi, " katanya disela-sela diskusi publik di kantor Sekretariat Akbar tanjung Institut Jakarta, Rabu(26/04).
Menurutnya, pelaksanaan otonomi khusus secara konsisten di Papua dengan menerapkan UU No.21/2002, merupakan salah satu solusi menyelesaikan permasalahan di Papua. Dan jika hal tersebut benar-benar dilaksanakan, maka warga Papua tidak akan menuntut lagi adanya perbaikan kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. Karena sudah setara dengan daerah lainnya.
Mengenai sikap Pemerintah terhadap Australia pasca pemberian visa kepada 42 orang warga Papua, Akbar menilai, Pemerintah belum memperlihatkan sikap yang tegas terhadap Australia, misalnya dengan mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Australia.
Ia menganggap, langkah diplomasi berupa penarikan Duta Besar RI dari Australia merupakan kebijakan yang cukup baik, tetapi harus disertai dengan langkah-langkah lainnya. Dirinya setuju, jika sebagian masyarakat menganggap pemboikotan produk Australia merupakan langkah yang optimal sebagai penegasan sikap Indonesia terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Australia. (Novel/travel)