Akankah Omni dan Prita Berdamai?

Direktur Rumah Sakit Omni Internasional, dr. Bina Ratna Kusumafitri akhirnya meminta maaf kepada Prita Mulyasari dan tidak ingin memperpanjang masalah terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusinya.

Namun, wacana maaf itu tidak serta merta menghentikan kasus yang menjerat Prita. Meski pihak Omni
mengaku telah membuka pintu damai dan sebelumnya juga telah ada beberapa pihak yang memfasilitasi perdamaian, seperti Departemen Kesehatan dan Pemkot Tangerang Selatan, namun, perdamaian belum juga terwujud. Pengadilan Tinggi Banten lalu menjatuhkan vonis perdata kepada Prita yang mengharuskannya membayar denda sebesar Rp204 juta kepada Omni.

Pada episode sebelumnya, Prita mengaku keberatan dengan draft ‘perdamaian’ yang diajukan oleh Menkes karena ada pasal yang dapat memberatkan dirinya di pengadilan. Prita lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di luar persidangan, berbagai elemen masyarakat menggelar aksi peduli terhadap Prita dengan mengumpulkan koin. Dalam waktu singkat, koin yang terkumpul sudah berjumlah lebih dari Rp500 juta. Penyumbang koin bukan saja dari masyarakat kecil, tapi juga dari anggota dewan. Sebut saja, Fahmi Idris sebesar Rp102 juta, F-PD Rp100 juta, DPD Rp50 juta, Aburizal Bakrie Rp10 juta, dan Komisi VIII DPR RI puluhan juta. Jumlah itu belum termasuk sumbangan dari masyarakat yang terkumpul setidaknya Rp200 juta. Tak ayal, jumlah tumpukan koin itu disebut-sebut sudah mencapai enam ton dan bisa diangkut dengan satu truk.

Di lain pihak, Ketua MA, Harifin A. Tumpa menyatakan jika permintaan maaf Omni diiringi dengan pencabutan perkara, dan perdamaian bisa disepakati kedua belah pihak, selesai sudah perkara ini.
"Kalau dicabut ya enggak ada perkara. Kalau para pihak menganggap persoalan selesai, maka pengadilan tidak ada persoalan," kata Harifin.

Kita nantikan, apakah perdamaian antara Omni dan Prita benar-benar terjadi atau Prita dapat memenangkan gugatan di MA? (Ind/berbagai sumber)