Eramuslim.com – Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat masih belum menyerahkan berkas administrasi kelengkapan persyaratan calon ke KPU DKI Jakarta.
Pasalnya, cagub-cawagub DKI Jakarta yang diusung PDIP, Hanura, Golkar dan Nasdem masih sedang mengurus dokumen surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak dicabut hak pilih dari Pengadilan Negeri.
“Berkas lainnya, semua sudah lengkap. Kemarin itu tinggal surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri. Itu yang belum. Keduanya sedang kita urus. Nanti saya cek lagi apa yang masih kurang berkasnya,” kata Djarot, Minggu (2/10).
Menurut Djarot, masih ada waktu untuk mengurus kedua dokumen tersebut. Sebab KPU DKI memberikan tenggat waktu akhir penyerahan pada tanggal 4 Oktober hingga pukul 24.00 WIB.
“Kita optimistis kok bisa menyelesaikan semuanya,” demikian Djarot, seperti dilansirRMOLJakarta.(ts/rmol)