Eramuslim.com – Kasus salah ketik surat Kemendagri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi Komisi Perlindungan Korupsi masih berbuntut panjang. Bahkan, plesetan itu menjadi olokan sejumlah pihak.
Inisiator Organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Eggi Sudjana memandang adanya kasus plesetan KPK itu harusnya menjadi kritik serius bila dikaitkan dengan kasus yang ditangani KPK melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Ini kritik serius bila dikaitkan dengan kasus Ahok kenapa tak juga segera jadi tersangka,” tegas Eggi, Jumat (10/6/2016).
Pengacara senior itu pun tak menyalahkan pegawai honorer Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menulis Komisi Perlindungan Korupsi. Bisa jadi sebuah sinyal bahwa KPK saat ini melindungi koruptor.
“Benarlah jika huruf P diartikan menjadi ‘Perlindungan’ Korupsi,” tukas Eggi.(ts/rn)