Eramuslim.com – Surat Peringatan Ketiga (SP-3) telah dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan kepada warga Bukit Duri. Warga diberikan kesempatan untuk pindah ke rumah susun (rusun) Rawa Bebek hingga pekan depan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan setelah lewat batas waktu itu maka proses pembongkaran rumah warga tidak bisa ditunda lagi. Menurut dia, setelah batas waktu SP-3 lewat, langsung disusul dengan surat perintah bongkar (SPB).
“Kami akan bongkar, setelah SP3 dan SPB. Karena tidak ada waktu lagi,” kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dilansir situs Pemprov DKI, beritajakarta, hari ini.
Ahok menambahkan selama masa waktu itu, Pemprov menunggu agar warga yang masih bertahan mau pindah ke rusun. Menurut dia, saat ini masih ada sekitar 60-70 kepala keluarga (KK) yang belum pindah ke Rusun Rawa Bebek.
Padahal, Ahok mengklaim sebagian besar warga yang terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung telah pindah ke rusun. “Sekarang tinggal 60-70 kepala keluarga yang belum pindah,” ucapnya.
Menurut Ahok, setelah semua warga pindah ke rusun, bangunan warga akan langsung dibongkar. “BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane) langsung kerjakan normalisasinya, langsung jalan. Karena memang sudah tidak bisa ditunda lagi,” ujar dia.
Ahok menegaskan upaya sebagian warga tidak mau direlokasi dan memilih menggugat keputusan Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan menghalangi proses penggusuran.
Sebagai informasi, saat ini proses hukum penolakan warga Bukit Duri masih berlangsung di pengadilan. Warga menggugat Surat Perintah Bongkar (SPB) yang dikeluarkan Camat Tebet, Jakarta Selatan, pada 4 Januari 2016 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada Selasa, 10 Mei 2016, warga juga mengajukan gugatan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain kepada Pemerintah Provinsi DKI, gugatan juga dilayangkan ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung – Cisadane (BBWSCC) dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.(ts/rn)