Eramuslim.com – Ahok lebih memilih mendukung Agung Podomoro ketimbang mematuhi menentang larangan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dampak reklamasi pulau yang dikerjakan oleh sejumlah pengembang di wilayah Utara Jakarta. Kajian dampak degradasi lingkungan akibat reklamasi Pulau G yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Group pun diabaikan oleh Ahok.
“Apa mesti kita ikuti surat edaran seorang menteri?” tanya Ahok saat dikonfirmasi mengenai kajian izin amdal (analisis dampak lingkungan) yang dikeluarkan oleh Menteri Susi di Balai Kota, Jakarta Pusat (18/9).
Ahok berkilah, pemerintah pusat seharusnya tidak ikut campur dalam urusan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Bila Menteri Susi terus mencecarnya soal izin amdal reklamasi, Ahok mempertanyakan apa fungsinya Peraturan Daerah (Perda) yang ia keluarkan. Sebagaimana diketahui, Ahok sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro. Ahok sendiri juga merupakan bekas orang agung Podomoro, demikian yang pernah disampaikan Ratna Sarumpaet.
Yang pasti, surat edaran dan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi dan Menteri jajaran pemerintah Presiden Joko Widodo lainnya menurut Ahok tidak berlaku diterapkan di Jakarta. Hal ini seolah-olah Jakarta adalah satu kerajaan otonom tersendri, yang terpisah dari NKRI, dan diperintah seorang raja bernama Ahok.
Sebagaimana diketahui, Menteri susi mengaku sudah memiliki kajian terhadap proyek reklamasi Pulau G yang dijalankan oleh PT Muara Wisesa Samudra. Anak perusahaan Agung Podomoro Group (APG) ini dinilai akan merusak lingkungan bila reklamasi Pulau G terus dilanjutkan. Sejauh tidak melanggar aturan yang ada, Susi mengaku mendukung penuh reklamasi yang didorong oleh Pemprov DKI. Hanya saja, bila sebagian wilayah perairan diambil maka harus ada penggantinya agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.
Ia juga mengimbau agar seluruh departemend an lembaga pemerintahan terkait mengantisipasi damppak degradasi lingkungan akibat reklamasi ini. Sebab kajian Amdal dikeluarkan setelah ada kajian antar departemen.
“Litbang kita sudah (mempelajari amdal Pulau G) dan memberikan saran, akan ada degradasmi lingkungan,” kata Susi, Rabu (16/9).