Eramuslim.com – Kemenangan gugatan warga Bidara Cina pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PTUN tidak banyak diberitakan media, terutama media mainstream.
Menyikapi “bungkamnya” media terkait kekalahan Ahok, pengamat politik Muslim Arbi menegaskan bahwa berita kekalahan Ahok ditutupi oleh pers penjilat.
“Kekalahan Ahok di PTUN sepi dari pemberitaan membuktikan pers sudah jadi penjilat Ahok,” tegas Muslim Arbi (26/04).
Muslim menegaskan, kemenangan warga Bidara Cina menjadi bukti bahwa kebijakan Ahok sudah melanggar hukum. “Ahok kalah di PTUN bukti Ahok melanggar hukum, seenaknya menggusur rumah warga,” jelas Muslim.
Selain itu, menurut Muslim, arogansi Ahok melakukan penggusuran terhadap warga karena merasa didukung TNI/Polri. “Ini bentuk arogansi seorang Ahok. Melanggar hukum, tapi anehnya TNI/Polri ikut-ikutan,” sesal Muslim.
Diberitakan sebelumnya, warga Bidara Cina mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait penetapan lokasi pembangunan Sodetan Kali Ciliwung kelurahan Bidara Cina, yang ternyata berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa dilakukan sosialisasi kepada warga.
Atas gugatan itu, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
“Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon,” kata hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan putusan di PTUN Jakarta (25/04).
Dalam pertimbangannya, hakim Edi Septa Surhaza dan Muhammad Arief Pratomo menyatakan soal jangka waktu pengajuan gugatan sudah sesuai dengan ketentuan. “Mengenai jangka waktu pengajuan gugatan oleh para penggugat memenuhi syarat yang ditentukan peaturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Edi.(ts/intelijen)