Eramuslim.com – Penggusuran demi penggusuran yang dilakukan secara paksa terhadap warga miskin yang ada ibukota oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terus menuai kecaman.
Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Wahida Baharuddin Upa menilai Ahok sepertinya telah lupa kalau rakyat miskin juga berhak hidup, rakyat miskin dipelihara Negara sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UUD 1945.
“Rakyat miskin juga berhak hidup layak, rakyat miskin juga punya hak sama di mata hukum, rakyat miskin juga berhak atas tanah, rakyat miskin manusia juga,” kata dia kepada redaksi, Minggu (16/4).
Dia menyesalkan alasan kumuh, biang kemacetan, jorok, sumber penyakit, penyebab banjir, jalur hijau, pemukiman liar, menempati tanah negara, kerap menjadi pembenaran Gubernur Ahok untuk menggusur. Tak peduli berapa puluh ribu kepala keluarga akan kehilangan tempat tinggal, kehilangan lahan usaha yang menjadi satu-satunya cara bertahan hidup bagi si miskin. Tak peduli melanggar undang-undang yang penting rencana membangun mall, gedung perkantoran dan perumahan mewah yang hanya menguntungkan segelintir orang bisa terlaksana dengan segera.
Di lain hal Wahida Baharuddin menyorot relokasi ke rumah susun yang menjadi satu-satunya solusi yang ditawarkan pemerintah DKI Jakarta bagi warga yang digusur. Seolah-olah Rusun sudah menyelesaikan masalah padahal sebenarnya hanya menambah masalah. Mulai dari fasilitas yang tidak memadai seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan tempat usaha. Belum fasilitas Rusunawa lainnya seperti atap bocor, lantai tanpa ubin, unit belum terpasang pintu, di tambah lagi biaya sewa, listrik, air dan lain-lain yang sangat membebani.
“Semua pada akhirnya menjadi beban rakyat, semua kesalahan menjadi kesalahan rakyat. Negara/Pemerintah memberikan pilihan simalakama, bahkan negara seolah-olah melepaskan tanggung jawab ke rakyat,” kata Wahida Baharuddin.
LBH Jakarta menemukan ada 131 lokasi di Jakarta yang berpotensi digusur oleh Pemprov DKI. Menurut Baharuddin, Wahida mengatakan jika Ahok mau dan konsisten dengan janji pada saat kampanye dulu maka solusi yang manusiawi bisa dilakukan dengan membangun Kampung Susun atau Pasar Rakyat dengan metode pengelolaan Koperasi. Hal ini pernah dilakukan oleh masyarakat korban kebakaran Penjaringan dengan menabung di koperasi yang akhirnya digunakan untuk membangun rumah yang layak huni. Atau membangun Rusunami (Rumah Susun Milik) dengan metode KPR.
Dia mengingatkan Ahok terkait jaminan konstitusi bagi rakyat miskin. Yakni UUD 1945 Pasal 28 H berbunyi “Setiap Orang Berhak Hidup Sejahtera Lahir Batin, Bertempat Tinggal dan Mendapat Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat, Serta Berhak memperoleh Pelayanan Kesehatan”. Kemudian UU No 11 Tahun 2005 Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak ekonomi, Sosial Budaya dan Hak Rakyat Atas Tempat Tinggal dalam UU Hak Asasi Manusia, UU No 1 Tahun 2011 pasal 5 ayat 1 bahwa “Negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan perumahan, sebagai kebutuhan dasar manusia untuk peningkatan kesejahteraan”.
“Jika pemerintah/negara tunduk pada UU dan perintahan di jalankan berdasarkan konstisusi, maka tidak akan ada yang namanya pemukiman kumuh, tidak perlu sarapan pagi rakyat di suguhi dengan penggusuran. Karenanya tolak penggusuran dengan alasan apapun,” demikian Wahida.(ts/rmol)