Ahok Gak Paham Aturan, Minimarket Tetap Tidak Boleh Jual Miras

FahiraAntiMirasEramuslim.com – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa tidak ada larangan mini market menjual minuman keras golongan A dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman kepala daerah terhadap regulasi.

Karena itu, Ahok diminta mencabut pernyataan yang membolehkan mini market di ibu kota menjual bir dan sejenisnya karena menimbulkan keresahan, selain tentunya melanggar aturan.

“Saya berpikiran positif saja, mungkin beliau lagi banyak persoalan jadi tidak fokus, sehingga pernyataannya keliru. Hingga detik ini, Permendag 06/2015 masih berlaku, artinya seluruh mini market di Indonesia dilarang menjual miras. Kalau melanggar izin usahanya bisa dicabut. Pak Ahok kan terkenal dengan orang yang paling taat dengan konstitusi, jadi ikuti saja aturan, jangan buat tafsir sendiri,” jelas Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris kepada redaksi, Rabu (25/5).

Senator asal Jakarta itu menjelaskan, pernyataan bahwa aturan mengenai peredaran miras di ibu kota dikembalikan ke Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum sehingga bir boleh dijual di mini market juga sebagai bentuk ketidakpahaman Ahok terhadap konstruksi hukum dan aturan soal miras di Indonesia.

Menurut Fahira, DKI Jakarta belum punya aturan khusus atau perda tentang miras sehingga harus mengikuti peraturan perundang-undangan soal miras yaitu Perpres Nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi dasar keluarnya Permendag Nomor 6/2015 yang melarang total semua mini market/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis miras.

“Saya minta beliau tunjukkan pasal mana dalam Perda Ketertiban Umum yang membolehkan mini market jual bir. Saran saya sebelum lempar pernyataan ke media soal regulasi miras beliau konsultasi dulu ke Biro Hukum Pemprov DKI, jadi tidak keliru dan membuat warga resah. Saya minta beliau cabut pernyataannya yang mengatakan mini market boleh jual bir,” jelasnya.

Fahira menambahkan, salah satu alasan terbitnya Permendag Nomor 6/2015 yang melarang mini market menjual bir adalah karena semua mini market di Indonesia letaknya berada di permukiman.

“Semua mini market di Jakarta itu letaknya di permukiman. Jadi tidak ada alasan apalagi dasar hukum, Pak Ahok izinkan mini market jual miras. Kalau tetap ngotot kita akan lawan. Jadi jangan coba-coba keluarkan izin,” tegas Fahira yang juga ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam).(ts/rmol)