Eramuslim.com – Angket yang digelar DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah terbukti melanggar Undang-Undang. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik saat diskusi di bilangan Jakarta, Minggu (3/5).
“Dari hasil angket Ahok terbukti langgar UU APBD. Ahok ini ingin menyusun APBD tanpa aturan, maunya sendiri,” cetus Taufik.
Menurut Taufik ada dua kesimpulan inti dari hasil angket yang sudah berjalan dalam beberapa bulan terakhir. Pertama selain terbukti Gubernur Jakarta melanggar konstitusi terkait pengesahan APBD. Kedua yakni desakan kepada pimpinan parlemen di ibu kota untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini.
“Dewan harus menggelar rapat pimpinan, lalu paripurna hingga pada hak menyampaikan pendapat (HMP). Semoga setelah diskusi ini ada tindakan dari PDIP untuk mendorong HMP,” demikian Taufik.(rz/FN)