Eramuslim.com- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, mengatakan pemberian remisi untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok perlu dipertanyakan landasan hukumnya. Alasannya, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP), tetapi di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brigade Mobile Kelapa Dua, Depok.
“Pertanyaannya, Ahok itu sedang menjalani hukuman penjara atau belum? Karena secara prinsip seharusnya pelaksanaan hukuman itu di Lembaga Pemasayarakatan (LP), bukan Mako Brimob (Rutan),” ujar Mudzakir kepada Tempo, Senin (18/12/2017).
Mudzakir mengatakan, tidak ada landasan hukum yang menyatakan Mako Brimob bisa menjadi tempat untuk menjalani hukuman pidana. Menurut Mudzakir, berhak atau tidaknya Ahok mendapatkan remisi harus dipastikan dulu apakah Mako Brimob bisa dikategorikan sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara atau tidak.
Mudzakir mengimbau aparat untuk memperlakukan Ahok seperti narapidana lain, yakni ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (LP). Ia mengatakan jika alasannya adalah keselamatan, maka Ahok bisa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di derah lain. “Kalau misalnya ada ketakutan ia dimasukkan penjara di Jakarta, kan di penjara daerah juga bisa,” kata Mudzakir.