Eramuslim.com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mendesak aparat Polda Metro Jaya membebaskan 27 warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, yang ditangkap dalam bentrokan saat penggusuran pada Kamis lalu (20/8).
“Dalam kasus Kampung Pulo, aparat kepolisian perlu bersikap netral dan jangan mau diperalat arogansi kekuasaan,” ujar Ketua IPW Neta S Pane, Jumat kemarin (21/8).
IPW, tambah Neta, mendukung Gubernur Ahok menata dan menertibkan Kampung Pulo.
“Tapi, sebagai ‘bapaknya orang Jakarta’, Ahok harus mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, memperhatikan sejarah, dan tidak diskriminatif,” ujarnya. Dengan begitu, lanjutnya, situasi kamtibmas Jakarta tetap terjaga dan pertentangan kelas dan isu terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) tidak berkembang setelah penggusuran itu.
Polda Metro Jaya juga perlu menjaga keseimbang di balik konflik ini, lanjutnya, dengan cara tidak memihak. Polisi justru harus mengedepankan prinsip Polri sebagai pengayom masyarakat. Ini perlu ditekankan karena dalam penggusuran Kampung Pulo sangat sarat dengan ketidakadilan, ketidakmanusiawian, dan diskriminatif. “Ketidakadilan yang jelas dipertontonkan Ahok adalah warga tidak diberi pilihan. Warga dipaksa pindah ke rusunawa,” ujarnya. Rusunama adalah rumah sewa, bukan hal milik, sedangkan di Kampung Pulo, warganya sudah punya rumah sendiri jauh sebelum Ahok lahir.
Boleh saja Ahok mengatakan warga tinggal di tanah negara, tapi bangunannya adalah milik warga, kata Neta lagi. Seharusnya, Ahok memberi dua alternatif. Pertama, warga pindah ke rusunawa. Kedua, bangunannya digusur dan dibayar ganti rugi. Dengan demikian lebih manusiawi dan berkeadilan.
“Kalau landasannya hanya karena warga menduduki tanah negara, kenapa selama ini negara membiarkan tanahnya diduduki warga? Malah, sebagian warga sudah tinggal di Kampung Pulo sejak awal Kemerdekaan,” tutur Neta.
Dengan logika Ahok juga, jika ada tanah dimiliki warga, ngapain juga kalo untuk membangun rumah sendiri, pakai uang sendiri, warga harus minta izin ke Pemda dengan mengurus IMB? Bukankah warga membangun di atas tanah milik sendiri? Gak ada kaitannya dengan Pemda.(rz)