Ahok Akan Izinkan Minimarket Jual Minuman Haram

ahok mirasEramuslim.com – Pemerintah provinsi DKI Jakarta memastikan minuman beralkohol tipe tertentu bisa dijual di minimarket dan toko pengecer. Hal itu, seiring rencana pembatalan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Perdaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),

Nantinya, aturan peredaran minuman beralkohol di Jakarta kembali ke Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

“Prinsip saya, (peredaran minuman beralkohol di Jakarta) sesuai Perda saja,” ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Balai Kota Jakarta, Senin (23/5/2016).

Ahok menjelaskan, sejatinya Perda Ketertiban Umum tidak melarang minuman keras beredar di Jakarta. Perda itu menyatakan peredaran minuman keras boleh dilakukan asal pejabat berwenang di Jakarta mengeluarkan izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perda kita tidak melarang, hanya membatasi,” ujar Ahok.

Selain itu, peraturan menteri perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 juga telah direvisi dalam paket penyederhanaan regulasi yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2015. Permen itu memperbolehkan minuman beralkohol tipe A dijual di toko pengecer berupa minimarket, super market, hyper market, dan toko pengecer lain.(ts/rn)