Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah meluruskan keyakinan, dan menyatakan ajarannya sama dengan Islam pada umumnya. Sehubungan dengan itu, Balitbang dan Diklat Departemen Agama mengusulkan tiga langkah yakni pertama melakukan sosialisasi kepada seluruh warga JAI tentang penjelasan pokok ajaran yang telah dikeluarkan oleh jajaran pengurus besarnya, yang kedua melakukan komunikasi dengan MUI dan ormas-ormas Islam, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
"Saya sudah mengusulkan tiga hal itu kepada Menteri Agama, kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk melaksanakan butir-butir pernyataan itu, "jelas Kepala Balitbang Atho Mudzhar usai rakor pakem, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa(15/1).
Ia mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi dialog tersebut, namun soal penilaian tentang penjelasan 12 butir yang telah dihasilkan ini akan dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Atho juga menyatakan, dengan hasil dialog ini pihaknya berharap tak ada lagi pertentangan antara Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan umat Islam lainnya, sementara golongan Ahmadiyah lainnya yakni Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) memang tak ada persoalan.
Seperti diketahui, Ahmadiyah terbagi dua antara JAI (Ahmadiyah Qadiyan) dan GAI (Ahmadiyah Lahore). GAI sejak awal dianggap tidak memiliki persoalan dengan akidah, sementara JAI sebelumnya dinyatakan sesat dan menyesatkan karena menganggap Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi.
Batas Waktu 3 Bulan
Mengenai batasan waktu, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) memberikan waktu bagi Ahmadiyah selama tiga bulan untuk membuktikan 12 butir pernyataan yang telah dikeluarkannya.
Di antaranya, adalah mengakui Nabi Muhammad SAW adalah nabi penutup (Khatamun Nabiyyin) dan Mirza Ghulam Ahmad hanya sebagai guru dan pembawa berita gembira, peringatan serta pengemban ‘mubasysyirat’.
"Kita beri waktu sekitar 3 bulan, kita tunggu perkembangannya, "ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto.
Wisnu menyatakan, sosialisai internal pengikut Ahmadiyah merupakan hal yang pertama kali dipantau oleh Pakem, melalui strukturnya ditingkat daerah. Ia menambahkan, pengurus besar JAI pun berjanji akan melakukan rapat nasional untuk melaksanakan 12 butir penjelasan yang sudah dipublikasikan.
Ia juga menjelaskan, keputusan ormas keagamaan yang telah mendaftarkan diri ke Depdagri sejak 1953 meluruskan ajarannya tersebut, merupakan hasil dialog yang dilakukan oleh Ahmadiyah dan Depag selama 7 kali pertemuan, dan dalam pengambilan keputusan itu tidak terdapat unsur pemaksaan.(novel)