Ahmad Yani: Tuntutan Syahganda Nainggolan Lebih Berat dari Koruptor

Eramuslim.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dianggap mengalahkan tuntutan untuk koruptor.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Ahmad Yani saat berbincang dengan  ahli hukum tata negara, Margarito Kamis membahas soal tuntutan JPU yang menuntut Syahganda dengan hukuman 6 tahun penjara.

“Ustaz (Margarito Kamis) juga kan pernah menjadi saksi dan berbagai macam keterangan ahli juga mengatakan tidak ada peristiwa-peristiwa yang dikaitkan bahwa apa yang dilakukan saudara Syahganda itu merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa diancam pidana. Nah ini tuntutannya luar biasa ini, bahkan mengalahkan tuntutan dari para koruptor,” ujar Ahmad Yani mengawali perbincangan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL dari video yang diunggah akun Youtube Ahmad Yani Channel, Jumat (2/4).