Sebelum mengeluarkan pernyataan, sebaiknya polisi melihat bagaimana duduk perkara yang ada di grup WA itu. Karena apa pun yang dilakukan menyangkut pertanggungjawaban hukum dari perbuatan hukum, apakah itu dilakukan oleh orang perorang, badan hukumnya atau siapa asal menuduh.
“Kita tidak tahu itu grup WA siapa, tapi kalau di grup WA kami yang di Jakarta kita sudah mengerti bahwa kita tidak mau terjebak pada UU ITE pasal karet ini. Kita tidak tahu grup yang di mana, apa grup yang di Medan, dibuka saja seperti itu di grup yang mana,” kata Yani
Yani juga mengingatkan, perlu adanya pandangan ahli dalam menentukan sebuah percakapan grup WA itu melanggar hukum atau tidak. Jangan sampai menuduh secara sepihak dan merugikan pihak tertentu.
“Pernyataannya apakah yang beredar di grup WA itu sudah bisa diuji bahwa itu mengandung apa yang dikatakan melanggar UU ITE yang mengandung unsur SARA dan sebagainya. Jadi yang dikemukakan ada framing dan insinuasi seperti itu. Segala dibilang mengerikan betul, kenapa enggak disebutkan saja. Karena (kalau tidak disebutkan secara detail) itu adalah penggiringan opini,” ujar Yani. []