Eramuslim.com – Pro dan kontra penggunaan ivermectin sebagai obat COVID-19 saat ini masih terus bergulir. Obat yang memiliki izin edar sebagai obat cacing ini kini mulai diburu masyarakat. Padahal obat ini merupakan obat keras.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memang telah resmi mengeluarkan izin uji klinik terhadap obat cacing ini untuk pengobatan pasien COVID-19.
Namun karena banyak yang mengkonsumsi padahal uji klinik masih dilakukan, dikhawatirkan obat ini malah membahayakan lantaran tak dikonsumsi dengan benar.
Tanggapan turut diberikan oleh Ahli Epidemiologi UI Pandu Riono, dalam konferensi pers BPOM terkait penggunaan ivermectin, Jumat (2/7).