Empat elemen masyarakat yang tediri dari Kelompok Kerja Petisi 50, Gerakan Rakyat Marhaen, Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) dan Komite Waspada Orde baru, hari ini akan melaporkan Ketua DPRRI Agung Laksono dan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sehubungan dengan dugaan penyelewengan penyaluran voucer pendidikan yang dilakukan pada saat safari Ramadhan Oktober lalu.
Menanggapi rencana itu, Ketua DPRRI Agung menyatakan siap menghadapi tim penyidik KPK, terkait dugaan korupsi tersebut.
"Silahkan saja kalau mau melaporkan itu hak setiap lembaga, oh ya saya siap dong, bahkan ketika diperiksa Badan Kehormatan saja saya siap," ujarnya kepada wartawan, di Gedung DPRRI, Jakarta, Jum’at (1/12)
Ia berharap, tuntutan yang diajukan oleh beberapa elemen masyarakat ini, tidak mengandung unsur dan niat yang menyimpang dari proses penegakan hukum.
"Mudah-mudahan ini bukan bagian mengguyu-guyu, mendzalimi, saya akan menghadapinya," tukasnya.
Lebih lanjut Agung menegaskan, akan menghargai setiap langkah hukum untuk menegakan kebenaran dan keadilan dalam dugaan kasus korupsi.
Sebelum dilaporkan ke KPK, elemen masyarakat ini sudah pernah mengadukan Ketua DPRRI ke Badan Kehormatan DPRRI. Karena mereka menganggap Agung melanggar kode etik, karena pada saat safari Ramadhan lau, pimpinan DPRRI itu dianggap telah menyalagunakan jabatannya.(novel)