Agung Laksono: Revisi UU Perkawinan Lebih Baik Daripada Revisi PP

Revisi terhadap Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan akan lebih baik dilakukan, jika pemerintah tetap ingin memperluas dan memperketat aturan mengenai masalah perkawinan terutama mengenai poligami.

Demikian pernyataan Ketua DPRRI Agung Laksono, di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis (7/12).

"Pemerintah berwenang mengatur perkawinan yang ditujukan kepada PNS, TNI dan Polri, kalau ingin diperluas ke pejabat-pejabat negara dan masyarakat umum, saya kira tidak hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah saja, tapi sekaligus Undang-undangnya," ujanya.

Menurutnya, dengan direvisinya undang-undang itu melalui kelembagaan DPR, hal ini dapat mengurangi polemik karena semua elemen masyarakat juga akan dilibatkan untuk memberikan masukan dan kritiknya.

Lebih lanjut Agung menegaskan, jika hanya merevisi PP saja, dikhawatirkan justru akan bertentangan dengan undang-undangnya.

"Revisi PP itu jangan bertetangan dengan UU, sebab dalam hal ini ada yang menjadi domain pemerintah dan ada juga yang bukan," tukasnya.

Ia menjelaskan, apabila pemerintah ingin lebih memperketat perkawinan PNS, TNI dan Polri, sebenarnya dalam PP No.10 tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP No.45 tahun 1990 sudah mengatur secara tegas, namun yang terpenting tinggal bagaimana penerapannya.(novel)