Kasus Adam Air nampaknya akan menyeret nama Ketua DPR Agung Laksono yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
Kendati Agung tidak mengakui sebagai Presiden Komisaris (Preskom) Adam Air, ia akan tetap diperiksa. Sebab, ketika grand launching Adam Air di Singapura, Agung Laksono selain sebagai pendiri juga menjabat sebagai Presiden Komisaris. Namun belakangan Agung hanya mengaku sebagai penasihat.
Karena itulah Agung oleh Pokja Sekretariat Bersama (Sekber) yang terdiri atas Petisi 50, HMI MPO, Komite Waspada Orba dan Gerakan Rakyat Marhaen (GRM) mengadukan kasus Adam Air ke BK DPR.
Menurut Judilhery Justam dari Komite Waspada Orde Baru, politisi Golkar itu telah melakukan kebohongan publik, karena itu pihaknya melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR
“Agung terbukti telah melakukan kebohongan publik mengenai posisinya di AdamAir, ” ujar judilhery Jsutam di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (11/1).
Dijelaskannya, pengakuan Agung laksono bahwa dirinya bukan sebagai komisaris Adam Air lagi sejak menjadi Ketua DPR tidak didasari bukti-bukti yang ada.
Sekber Petisi 50 itu menilai Agung Laksono menghindar dari tanggung jawab yang harus diembannya setelah hilangnya pesawat Adam Air nomor KI 574 tersebut.
Pihaknya berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh BKDPR dan jika terbukti berbohong kepada rakyat, maka BK DPR harus menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai ketentuan aturan dan Tatib DPR yang ada.
Sementara itu, Didik Safari dari HMI MPO menilai BK DPR terkesan ‘berhati-hati’ bahkan takut menindaklanjuti laporan pelanggaran etika terkait Agung Laksono tersebut.
Buktinya, katanya, BK DPR masih meminta laporan Sekber itu dilengkapi dengan data-data otentik seperti surat undangan pihak Adam Air ketika launching rute penerbangan baru Jakarta Singapura pada 17 Maret 2006, dan bukti-bukti pelanggaran lainnya.
Padahal BK DPR itu seharusnya bersikap proaktif dengan meminta bantuan masyarakat misalnya SCTV, salah satu tv nasional yang mengikuti acara launching dan menyebutkan bahwa Agung Laksono adalah Preskom Adam Air dan Ketua DPR.
Selain diadukan dalam kasus Adam Air, Agung juga digugat pada kasus vouchergate. Sekber telah menyerahkan bukti-bukti seperti cakram VCD saat berkunjung ke Indramayu, Sumedang, dan Majalengka, Ketika itu Agung menggunakan sejumlah atribut DPR; mulai dari plat mobil sampai pada penyambutan. Semua itu membuktikan jika Agung Laksono telah sudah melakukan kebohongan publik. (dina)