Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan pemasangan plang Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, serentak di 17 rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah. Ketua Bakorpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Solichin mengatakan, tujuan pemasangan tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi SKB yang sepatutnya menjadi pedoman bagi jemaat Ahmadiyah.
“Kami berharap kegiatan ini tidak dianggap kegiatan simbolis semata tapi dilaksanakan dalam kehidupan beragama,” katanya seperti dilansir VIVAnews.com, Rabu kemarin (20/6).
Senada dengan hal tersebut, Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh mengatakan, pemasangan plang SKB di depan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah, diharapkan agar kehidupan beragama di Kabupaten Cianjur dapat saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya.
“Pemasangan ini juga sebagai pengingat bahwa, kegiatan berupa penyebaran, penafsiran serta aktivitas menyimpang dari Ahmadiyah tidak dibenarkan dan diharapkan seluruh warga Ahmadiyah taat akan SKB, sehingga tidak memunculkan reaksi anarki dari warga. Kami pun, mengimbau agar masyarakat, tidak menggunakan aksi kekerasan dalam menghadapi Ahmadiyah,” kata Tjetjep.
Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cianjur Adi Supriadi menolak langkah yang dilakukan Bakorpakem yang disepakati Bupati Kabupaten Cianjur. “Semua langkah yang dilakukan untuk menghalang-halangi jamah Ahmadiah jelas melanggar hak asasi manusia dan tidak bisa dibenarkan. Kami menolak tindakan itu,” kata Adi(fq/viva)