AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis Hukuman 3 Tahun dan 6 Bulan, Dapat Keringanan karena Orang Tua Mengidap Stroke

eramuslim.com – AG dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan atas kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Selain menjatuhkan hukuman, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara juga menjabarkan faktor yang memperberat dan mempermudah situasi AG.

Faktor yang memperberat adalah bahwa saat ini korban, yaitu David Ozora, masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak yang parah.

Namun, faktor yang mempermudah antara lain adalah AG merupakan mantan pacar Mario Dandy yang baru berusia 15 tahun, dan masih memiliki kesempatan untuk berubah serta menyesali perbuatannya.

“Bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” ucap Sri Wahyuni ​​Batubara bacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

AG sebelumnya divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

Sebagaimana diketahui, vonis AG mantan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempidanakan AG dengan hukuman empat tahun.

 

(RMOL)

Beri Komentar