Eramuslim.com -Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat. Menurutnya, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses.
Pada saat itu, Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. “Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11) seperti dikutip dari Republika.
Advokat @adv_supyadi mengungkapkan kekeliruan Polisi dalam Memahami Hak Imunitas Viktor Laiskodat.
Berikut disampaikan advokat @adv_supyadi melalui akun twitternya:
Hendak kultwit untuk polisi kita agar memahami pasal 224 UU 17 Th 2014 secara benar, dengan kultwit sebagai berikut:
1). Senyum saya ketika kepolisian berdalih bahwa Viktor miliki Hak Imunitas sehingga tidak bisa dipidana, Polisi mengacu pada pasal 224 UU 17/2014.
2). Baiknya Kepolisian pahami secara utuh pasal 224 UU 17 Th 2014, agar mengertinya tidak sepotong² & tidak menyesatkan.
3). Jika pasal 224 UU 17 Th 2014 hanya dimaknai secara awam dari ayat 1 sampai 4, maka tentu hasilnya akan menyesatkan.
4). Coba cermati pasal 224 UU 17 Th 2014 dari ayat (1) sampai dgn ayat (7).
5). Cermati ayat (5) yang erat kaitannya dengan ayat (1) sampai ayat (4), maknanya boleh dipidana dengan catatan ada persetujuan dari MKD.
6). Pd ayat (6) UU 17 Th 2014 menyebutkan bahwa waktu MKD untuk memberikan putusan persetujuan adalah 30 hari.
7). Maaf bila terkesan menggurui, hal ini semata² untuk membantu Kepolisian kita memahami aturan secara benar. #DEMIKIAN.(kl/pii)