Rois Al-Hukama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan warga Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Omben, Sampang, Madura. Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa delapan orang warga Omben.
“Tersangka satu orang ditahan atas nama Rois Al-Hukama,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar, Selasa, 28 Agustus 2012.
Saat ini Rois masih diperiksa polisi untuk dimintai keterangan. Termasuk soal dugaan bahwa serangan itu direncanakan. “Itu, kan, masih katanya-katanya,” ujar Anang.
Rois adalah adik kandung pemimpin Syiah Sampang, Tajul Muluk. Keduanya diketahui berselisih paham sejak lama. Pada 29 Desember 2011, Rois melaporkan Tajul atas dugaan penistaan dan penodaan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang memutuskan Tajul bersalah. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Vonis Tajul ternyata tak mengakhiri konflik di Sampang. Pada 26 Agustus kemarin, ratusan orang menyerang pengikut Tajul Muluk. Satu orang dilaporkan tewas dan puluhan rumah dibakar.(fq/tempo)