Eramuslim.com – Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap 58 anak di Kabupaten Kediri, oleh pengusaha etnis Tionghoa, Sony Sandra alias Koko (60) menyita perhatian tokoh Nasional.
Selain Fahira Fahmi Idris, yang terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini, juga ada Adhyaksa Dault Ketua Umum Kwarnas Pramuka Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Adhyaksa melalui akunnya @Adhy memberikan komentar pendek namun tegas, ” Yup harus dihukum mati.” Tulisnya.
Bahkan hampir netizen lainnya juga ikut menjadi geram dan meminta selain Sony sendiri, juga pihak Kepolisian Resort Kediri harus diperiksa, dikarenakan para korban yang kebanyakan melapor sejak tahun lalu ternyata tidak membuat Sony menjadi jera.
“Polisi dan pihak Kejaksaan di wilayah Kediri harus diperiksa jangan ikutan menjadi manusia tidak bermoral dengan memberikan kesempatan kepada Sony yang akhirnya masih bisa melakukan perbuatan bejadnya,” ujar Darwis Sibua, tokoh muda Malut di Jakarta.
Sony sendiri memang pernah mengeluarkan pernyataan jika dirinya bisa “membeli” siapapun, ” jangankan polisi, jaksa dan hakim, bahkan dia sesumbar bisa membeli Jokowi,” ujar Juru bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinad Hutahaen, salah satu warga Kediri kepada pers pada acara jumpa pers di Cikini, Senin (16/5) kemarin.
Heikal Safar, Ketua Umum Komunitas Heikal Center pada dasarnya setuju dengan pernyataan Adhyaksa yang menginginkan Sony dihukum mati.
“Pemerkosaan itu sudah termasuk pelanggaran berat apalagi korbannya sudah mencapai 58 orang, jika perbuatan Sony dilakukan dengan cara pemaksaan dan penyiksaan, sebaiknya hukuman mati memang pantas,” ujarnya.
Heikal berharap agar Sony mendapatkan hukuman lain lagi, terkait dengan sesumbarnya yang mengatakan jika Presiden Jokowi juga bisa dia beli.
“Secara tidak langsung, Sony telah melecehkan presiden dan lembaga lainnya, dan harus dilaporkan ke pihak berwajib, terkait dengan ucapannya yang bisa membeli (Presiden) Jokowi,” ujar Heikal yang menyarankan pihak Ferdinand melaporkan ke pihak Polri terkait ucapan Sony.
Menurut Heikal hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi hukum untuk bisa mengetahui lebih jauh, terkait dengan perbaikan mental para penegak hukum.(ts/pembawaberita)