Adhie Massardi: KPK Dihancurkan Karena Pengusutan BLBI Mengarah ke Mega

ADHIE-MASSARDI-201405071059231-201501132208501Eramuslim.com – Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi berkeyakinan jika konflik KPK vs Polri, dengan melakukan penghancuran terhadap KPK, erat kaitannya dengan pengusutan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengarah ke sosok pimpinan PDIP Megawati.

“Ada dugaan, kalau dibiarkan masuk, KPK akan ke Bu Mega. Ada anggapan supaya Mega tidak dipanggil KPK dan ditersangkakan. Rumornya sekarang PDI-P untuk melawan KPK menggunakan polisi,” ujar Adhie dalam acara diskusi di Jakarta (25/1).

Bila dulu, cicak vs buaya terkait dengan Century, maka sekarang ini terkait dengan BLBI. “Kalau dulu cicak versus buaya, ada hubungannya dengan kasus skandal Bank Century. Sekarang ini ada hubungannya dengan semakin intensifnya KPK mendalami kasus SKL BLBI,” ungkap Adhie.

Menurut analisisnya, kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan adalah pintu masuk mengusut kasus SKL BLBI. Sehingga, KPK harus dihancurkan. KPK memang tengah mendalami dugaan korupsi dalam proses pemberian SKL BLBI.

Adhie mengungkapkan SKL BLBI dikeluarkan ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden RI.Ironisnya, di masa kekuasaan Megawati pula KPK dibentuk.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK ingin membuktikan jika ada proses yang salah dalam pemberian SKL ini. Sekaligus menampik, jika KPK sedang mencoba mengkriminalisasi kebijakan seperti yang dituduhkan banyak orang saat KPK menyidik kasus Century.

SKL seperti diketahui, dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Megawati Nomor 8 Tahun 2002. SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya baru membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kebijakan kontroversial ini mendapat banyak tentangan karena tidak memenuhi rasa keadilan rakyat dan sangat menguntungkan para pengusaha hitam yang terlibat di dalam BLBI. (rz)