Ada Yang Gembira Rumah Rocky Gerung Terancam Digusur

eramuslim.com – Pegiat media sosial, Denny Siregar menyentil Rocky Gerung yang kini sedang alami masalah dengan PT Sentul City terkait kepemilikan hak atas tanah yang dia tempati di di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Pihak Sentul City memberikan somasi kepada Rocky Gerung untuk kosongkan tempat itu sebab akan digusur.

Denny Siregar pun mengaku ikut prihatin dengan Rocky Gerung. “Gua kasihan juga ma Rocky Gerung, rumahnya mau digusur,” tulis Denny Siregar, Ahad (12/9/2021).

Dengan nada bercanda, Denny Siregar kemudian menyarankan Rocky Gerung tinggal sementara di rumah Mardani Ali Sera, politikus PKS

“Mungkin RG bisa tinggal sementara di rumah Mardani Ali Sera ? Dengar-dengar doi tinggal sendirian,” sindirnya.

Tanggapan Rocky Gerung

Dikutip kanal YouTube, Rocky Gerung Official, mantan dosen UI ini menilai, saat ini, ada kelompok yang gembira mendengar rumahnya terancam digusur. Rocky menyebut mereka cebong.

.”Seperti biasa cebong-cebong bergembira, bahwa silahkan si Rocky itu digusur karena dia menyerobot. Saya kira itu prank yang dia berupaya untuk mengalihkan isu aja,” kata Rocky Gerung.

Rocky mengatakan, kelompok yang dia sebut Cebong ini, semakin berkomentar terhadap kasusnya, maka semakin orang tahu bahwa masih ada kedunguan di Istana Negara.

Dia menyebut bahwa kelompok ini menjadi barometer untuk mengukur kualitas Istana.

“Jadi biarkan aja cebong jadi barometer bahwa masih ada kedunguan. Semakin cebong ngomel, semakin kita tahu kedunguannya semakin bertambah,” sindir Rocky Gerung.

Lebih lanjut, Rocky Gerung sependapat dengan Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi yang mengatakan bahwa syarat untuk mengklaim hak atas tanah adalah harus mempunyai sertifikat dan penguasaan secara fisik. Tetapi dari dua syarat itu, yang lebih utama adalah penguasaan secara fisik.

Rocky telah menempati wilayah itu sejak tahun 2009 lalu. Dirinya mengaku mempunyai bukti surat-surat pembelian lahan itu dari warga setempat yang menempati daerah itu sejak tahun 1960-an. (dal/fin)