Eramuslim.com – Pembatalan mutasi 32 perwira tinggi TNI oleh Panglima TNI Marsekali Hadi Tjahjanto menuai kritik keras di kalangan purnawirawan TNI. Salah satunya juga datang dari Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid.
Mantan Mendagri ini menegaskan, pembatalan surat keputusan yang sebelumnya dikeluarkan Jenderal Gatot Nurmantyo itu melecehkan institusi TNI.
“Saya meyakini putusan pembatalan ini tidak serta merta keinginan dari Panglima TNI Hadi sendiri. Tetapi ada perintah khusus, apakah itu dari pimpinan tertinggi dan kelompok tertentu, yang mengingingkan mutasi tersebut dibatalkan,” ujar Hamid kepada wartawan, Kamis (20/12).
Dia juga menduga, pembatalan ini berkaitan erat dengan penguasa. Skenario besar, kata Hamid, tengah dirancang di balik pembatalan mutasi pati yang berlangsung terbilang cepat ini.
“Ini bukan kelakukan lazim Panglima TNI. Dan tidak ada alasan moral dan tradisi dalam pembatalan mutasi di tubuh TNI paskah pergantian Panglima baru,” kata Hamid.
Menurut Hamid, kebijakan ini patut dipertanyakan. Sebab, mutasi pati tersebut, sudah melalui proses di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi TNI (Wanjakti TNI), yang dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Staf Umum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara, Irjen TNI, Kabais TNI, Lemhannas, Kemenkopolhukam dan Kemenhan.
Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganulir keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo tentang mutasi perwira tinggi TNI. Melalui Surat Keputusan Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Marsekal Hadi mengubah keputusan Panglima TNI sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI. Melalui keputusan itu, Panglima TNI menyatakan mutasi terhadap 32 Pati TNI tidak ada. (kl/rm)