Ada Serbuan Ikan Aligator Amerika di Sungai Jogya, Kok Bisa?

Tidak hanya itu, telur ikan aligator juga mengandung racun. Ini menjadi ancaman tersendiri bagi ikan atau hewan lokal lain yang memakan telurnya.

“Sehingga ikan atau reptil lain juga tidak bisa mengendalikan populasinya secara alami,” lanjutnya.

Karena pendewasaan saluran pencernaannya sangat cepat, ikan aligator menjadi sangat rakus sehingga menjadi kompetitor berat juga untuk ikan-ikan lokal. Ikan ini juga kuat hidup di perairan yang kadar oksigennya rendah, karena gelembung renangnya memiliki jaringan sel darah yang kompleks mirip dengan paru-paru.

“Itu sangat-sangat berpotensi invasif, potensi invasifnya sangat tinggi,” kata Donan.

Lebih Baik Dibunuh Daripada Dilepaskan ke Alam

Sungai di Jogja dalam Serangan Ikan Aligator dari Benua Amerika (2)
Foto: superperikanan.com

Menuru Donan, jika pemelihara tidak mampu lagi memberi pakan, lebih baik ikan aligator ini dieuthanasia atau dibunuh dengan meminimalkan rasa sakit. Biasanya, proses euthanasia ini dilakukan dengan memberikan suntikan yang mematikan.

Namun jika tidak tega membunuhnya, ada cara lain misalnya dengan menyerahkan ikan tersebut ke lembaga-lembaga yang memang fokus menangani satwa seperti kebun binatang, komunitas ikan, atau akademisi di lembaga-lembaga penelitian ikan.

“Jadi jangan berpikir, biar bebas saya buang saja ke sungai,” lanjutnya.

Sayangnya hal ini menurutnya masih kurang dipahami oleh masyarakat. Sehingga menurut dia perlu dilakukan penyuluhan atau sosialisasi untuk mengedukasi para pemelihara ikan khususnya ikan-ikan yang bukan berasal dari perairan Indonesia seperti ikan aligator ini.

Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin dampak invasi dari ikan aligator ini semakin besar. Seperti halnya dengan ikan mujair dan ikan nila yang sebenarnya bukan ikan lokal namun kini sangat banyak ditemui di perairan Yogyakarta.

“Kalau kita merunut sejarah, nila dan mujair itu bukan asli Indonesia. Sudah banyak salah kaprah, karena sudah dianggap ikan lokal jadi banyak disebarkan,” kata Donan.

Memelihara dan Melepaskan Ikan Aligator ke Alam Bisa Dipidana

Sungai di Jogja dalam Serangan Ikan Aligator dari Benua Amerika (3)
Ikan aligator. Foto: Rully YK Grup Mancing Mania Jogjakarta

Sebenarnya pemerintah sudah tegas melarang pemeliharaan dan melepaskan ikan aligator ke alam. Aturan itu tertuang dalam UU 31 tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi UU 45 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa memelihara ikan aligator termasuk ke dalam perbuatan melanggar hukum. Siapapun yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenai hukuman kurungan dan denda.

Hukumannya juga tidak tanggung-tanggung, mereka yang memelihara ikan aligator dapat dikenai hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan mereka yang melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

“Tapi masih saja ada yang memelihara, entah karena enggak tahu atau memang ngeyel,” kata Donan Satria Yudha. (Widi Erha Pradana / kmp)