Labrak Aturan, Rektor Masuk Timses Jokowi-Ma’ruf

Keikutsertaan Gubernur Awang Faroek Ishak sebagai tim sukses atau tim kampanye, kata Herdiansyah, dibenarkan dalam regulasi perundangan-undangan. Tetapi dengan catatan, mengambil cuti di luar tanggungan negara saat pelaksanaan kampanye nantinya. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Hanya saja dalam kasus Pak Awang di Kaltim, ketentuan PKPU ini sudah tidak akan berlaku lagi. Ketika status pengunduran dirinya resmi diterima oleh Mendagri. Jadi pada akhirnya, Pak Awang menjadi tim sukses tidak lagi sebagai gubernur nantinya, tetapi sebagai warga sipil biasa,” jelasnya.

Sebelumnya, saat ditemui di Kegubernuran Senin (3/9) pagi, Awang Faroek menyatakan bahwa dirinya menjadi Ketua Timses Jokowi-Ma’ruf Amin di Kaltim. “Saya sudah dikukuhkan sebagai ketua Timses Jokowi-Ma’ruf Amin di Kaltim,” ujarnya.

Pernyataan itu dia sampaikan dalam konferensi pers di ruang kerjanya. Dia juga menyampaikan perihal keikutsertaannya dalam pemilihan legislatif 2019.

“Bukan sebagai gubernur, tapi secara pribadi. Mungkin karena pengalaman saya 48 tahun di dunia politik,” lanjut pria 70 tahun itu.

Faroek menyebut, deretan nama dewan penasihat untuk timses Jokowi-Ma’ruf Amin di antaranya yakni Jafar Sidik, Hamri Haz, Rektor IAIN Samarinda Mukhamad Ilyasin hingga Rektor Unmul Masjaya. Beberapa nama lain yang turut mendampingi yaitu Rusmadi, Safaruddin, Dayang Donna, Rizal Effendi, Sofyan Hasdam.

“Semuanya jadi ketua dari partai politik (parpol) yang mendampingi saya,” kata Faroek.

Sebagai ketua timses, Faroek berharap minimal perolehan suara untuk Jokowi-Ma’ruf mencapai 63 persen. Sebab dia meyakini, rakyat yang memilihnya juga memilih Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019. (jpc)