Eramuslim – Pencatutan beberapa tokoh hingga akademisi sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Kaltim menuai polemik. Mengingat beberapa calon yang disebut notabene berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ini tentu saja melanggar asas netralitas ASN.
Pengamat politik dan hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menuturkan, dalam Pasal 69 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, menyebutkan secara eksplisit bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye, dilarang melibatkan ASN. Selain itu, Undang-Undang (UU) ASN juga mensyaratkan ASN harus bebas dari intervensi kepentingan politik manapun.
Yang disayangkan, lanjut dia, adalah penyebutan beberapa ASN sebagai bagian dari tim sukses. Hal itu dinilai tidak etis dan terkesan berupaya menarik-narik ASN ke ranah politik praktis.
“Harusnya Pak Awang (Gubernur Kaltim) paham larangan ASN untuk berpolitik sebagai wujud prinsip netralitas yang mesti dijunjung tinggi. Jadi ini harus diklarifikasi, terutama kepada mereka (ASN) yang namanya disebut-sebut masuk dalam timses ini,” dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Selasa (4/9).