Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tersangka DPO Harun Masiku sudah menjadi atensi negara tetangga. Dalam pencariannya, KPK melalui NCB Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
“Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respons itu,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/8).
Firli mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dalam pencarian Harun Masiku. Kerja sama itu dilakukan karena Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Firli menduga Harun Masiku berada di luar negeri. Firli juga mengimbau bahwa pihak yang membantu menyembunyikan akan diberi sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bagi pihak yang menyembunyikan, atau itu dalam kategori adalah barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyidikan penuntutan, maka itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan itu masuk pidana. Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia atau dimana itu masuk dalam kategori pidana,” ucapnya.(detik)