Eramuslim.com – Nama buronan Harun Masiku sudah dimasukkan KPK dalam red notice interpol. Namun demikian, nama Harun tidak akan bisa dicari dalam daftar red notice interpol di website resminya.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah berkoodinasi interpol terkait hal tersebut. Menurut Ali, interpol hanya akan memajang nama-nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.
“Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol). Memang di website tersebut ada beberapa buronan internasional yang tercantum.
Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia,” ucap Ali kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Diketahui, nama buronan Harun Masiku dalam red notice hanya bisa diakses oleh anggota interpol dan aparat penegak hukum lain. Indonesia sendiri meminta agar nama Harun untuk tidak dicantumkan dalam situs interpol.
“Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu tapi tetap dapat diakses melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol, gitu,” ucap ali.
“Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan,” imbuhnya.
Kendati begitu, upaya perburuan terhadap Harun Masiku masih akan terus dilakukan. “Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya,” tutur Ali.