Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh (PA), H. Irmadi Lubis membenarkan adanya pihak-pihak yang berkeberatan terhadap pasal 7 ayat (3) tentang masalah kewenangan Pemerintahan Aceh.
“Saya memperkirakan malam ini selesai karena Panja akan membawa ke tingkat lobi untuk mendapat persetujuan,” ujar Irmadi pada pers di Jakarta, Rabu (14/6).
Menurutnya,mengenai pasal 7 ayat (3), Panja telah menyisir dari semua aspek dan dalam pembahasannya sudah mendengar pendapat dari berbagai departemen, karena masalah kewenangan mau tidak mau harus berhadapan dengan pemerintah pusat.
“Ada enam kewenangan absolut pemerintah pusat yang tidak bisa diabaikan oleh daerah. Tapi, karena RUU PA ini merupakan lex specialis (khusus) makanya perlu waktu lama untuk menetapkan pasal demi pasal. Kita semua berusaha produk UU PA nanti tidak lagi memerlukan Peraturan Pemeritah (PP),”ucapnya.
Secara terpisah, Jaringan Demokerasi Aceh (JDA) menyatakan keraguannya kepada upaya Panja RUU PA memberi kewenagan mutlak kepada pemerintah Aceh.
Menurut Koordinator JDA Unsyiah Kuala Banda Aceh Iskandar Ganie, pihaknya meragukan hak kewenangan yang yang diatur dalam RUU Pemerintahan Aceh (PA), karena tidak tegas, karena pemerintah pusat masih mengendalikan Aceh melalui kewenangan UU juga. “Menyangkut kewenangan harus dipertegas dalam RUU PA,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun RUU PA nanti menetapkan dalam UU PA Aceh diberikan dikewenangan, namun kalau masih ada Pasal7 ayat (3) yang mengatur mengenai adanya wewenang pemerintah pusat untuk menetapkan standar, norma dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, Kabupaten Kota, tidak diperlukan.
“Ketentuan ini membuka peluang kepada pemerintah untuk menambah kewenangannya secara terbatas. Adanya ketentuan ini menyimpang dari kekhususan Aceh bahkan lebih mundur dari UU no 18/2001 yang memuat pembagian kewenangan secara tegas antar pemerintah pusat dan pemeritnah Aceh,”katanya.
JDA, sambung dia, sudah menyampaikan hal itu kepada Wapres Jusuf Kalla dan ketua DPR RI Agung Laksono. Pihkanya mengkhawatirkan hal itu karena pemerintah dapat menetapkan standar lain. “Bahkan kewenangan yang diberikan nanti bisa-bisa diambil alih pemerintah pusat," tutur dia.(dina)