Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa harta kekayaan milik 80 penyelenggara negara. Pemeriksaan itu dilakukan karena adanya perbedaan nilai antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan dan hasil pemeriksaan KPK di lapangan.
"KPK sedang memeriksa 80 penyelenggara negara yang harta kekayaannya memenuhi kriteria untuk diperiksa," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, M. Sigit di Jakarta, Selasa (12/9).
Menurutnya, KPK sampai saat ini telah mengumumkan harta kekayaan 29 menteri dan pejabat setingkat menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu. Tapi hasil pemeriksaan itu belum dapat diumumkan karena masih menunggu konfirmasi dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Panglima TNI Marsekal Djoko Soeyanto.
Menurut M.Sigit, dua menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
LHKPN milik Kapolri Jend Pol Sutanto, Menteri Negara pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS bersama dengan LHKPN Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali serta Menteri Koordinator Perekonomian Boediono masih dalam perbaikan.
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap harta kekayaan 80 penyelenggara negara itu, didasarkan pada analisis KPK terhadap LHKPN yang mereka laporkan. "Tetapi sebagian kecil ada juga yang berasal dari laporan masyarakat," terang dia. (dina)